Dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang talaqqi rukbaan, (HR Bukhari [2164] dan Muslim [1518]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan hingga tiba di pasar, (HR Bukhari [2165] dan Muslim [1517]).
Masih dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Kami dahulu biasa mencegat para pedagang lalu kami membeli makanan dari mereka. Kemudian Rasulullah saw. melarang kami membelinya hingga mereka tiba di pasar makanan,” (HR Bukhari [2166]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Mereka dahulu membeli makanan di luar pasar, lalu mereka menjualnya di tempat itu juga. Rasulullah saw. melarang mereka menjualnya di tempat pembelian hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka sendiri,” (HR Bukhari [2167]).
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Sesungguhnya Rasululah saw. bersabda, “Janganlah cegat barang dagangan (sebelum tiba di pasar). Barangsiapa mencegatnya lalu membeli darinya, maka apabila si pemilik barang (penjual) telah sampai di pasar, ia memiliki hak khiyar (menetapkan jual beli),” (HR Bukhari [2162] dan Muslim [1519]).
Masih dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah cegat para pedagan untuk mengikat transaksi jual beli (sebelum tiba di pasar),” (HR Bukhari [2150] dan Muslim [1515]).
Kandungan Bab:
- Mencegat pedagang, transaksi jual beli atau barang dagangan bentuknya adalah, “Seorang yang mendengar berita kedatangan para pedagang yang membawa barang dagangan lalu ia mencegatnya untuk membeli sesuatu dari mereka dengan harga yang lebih murah sebelum para pedagang tersebut tiba di pasar dan mengetahui harga pasaran,” (Syarhus Sunnah [VIII/116]).
- Talaqqi rukbaan hukumnya haram, karena termasuk tipu daya dalam jual beli, sedangkan tipu daya tidak dibolehkan.
- Para ulama berselisih pendapat tentang status jual beli talaqqi rukbaan ini apakah dianggap sah atau tidak? Menurut pendapat yang benar adalah larangan tersebut tidak berkonsekuensi batalnya akad jual beli karena Rasulullah saw. menetapkan hak khiyar bagi pemilik barang.
Batas bolehnya mencegat para pedagang adalah apabila barang sudah tiba di pasar.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/229-230.