Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Diharamkan segala bentuk jual beli khamr’,” (HR Bukhari [2226] dan Muslim [1580]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, bahwa seorang laki-laki menghadiahkan satu kendi khamr. Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Tahukah engkau bahwa Allah SWT telah mengharamkannya?” Ia menjawab, “Tidak, kalau begitu buatlah gembira orang lain.” Rasul bertanya, “Dengan apa aku membuat orang lain gembira?” Ia menjawab, “Engkau suruh ia menjualnya.” Rasululullah saw. bersabda, “Sesungguhnya sesuatu yang Allah haramkan meminumnya juga diharamkan menjualnya.” Maka Rasulullah membuka tutup kendi tadi dan menumpahkan isinya hingga habis tak bersisa, (HR Muslim [1579]).
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Ketika khamr diharamkan, aku biasanya menuangkan khamr untuk sebelas orang. Mereka menyuruhku lalu aku menumpahkan botol khamr itu dan orang-orang juga turut menumpahkan botol-botol khamr mereka. Sehingga jalan-jalan di kota Madinah tidak bisa dilalui karena dipenuhi bau khamr.”
Anas berkata, “Khamr mereka saat itu adalh perasaan air gandum dan air kurma yang dicampur.” Lalu datanglah seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. dan berkata, ‘Sesungguhnya aku menyimpan harta anak yatim lalu aku beli khamr dengan harta itu, apakah aku harus menjualnya kembali untuk mengembalikan hartanya?’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, telah diharamkan atas mereka gajih (lemak) lalu mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya.’ Rasulullah saw tidak mengizinkan aku menjual khamr,” (Shahih, HR Ibnu Hibban [4945], Ahmad [III/217], ‘Abdurrazzaq [16970] dan Abu Ya’la [3034]).
Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah azza wa jalla telah mengharamkan khamr dan mengharamkan hasil jual beli khamr, mengharamkan bangkai dan hasil jual beli bangkai, dan mengharamkan babi serta mengharamkan hasil jual beli babi,” (Shahih, HR Abu Dawud [3485]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Hasil penjualan khamr haram, hasil melacur haram, hasil penjualan anjing haram, main dadu haram. Apabila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dengan tanah. Khamr, judi dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram,” (Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-Kabiir [12601], Abu Dawud [3482], Ahmad [I/274-278 dan 289-350] dan ath-Thayalisi [2755]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia barkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah melaknat khamr. Melaknat peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta untuk diperaskan, pembawanya dan yang meminta untuk dibawakan kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [3674], Ibnu Majah [3380]).
Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, “Dan melaknat orang yang memakan hasil penjualannya.”
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya menjual khamr, membelinya dan memakan hasil penjualannya. Semua itu dapat mendatangkan laknat dan murka Allah SWT.
- Barangsiapa mewarisi khamr maka di tidak boleh menyimpannya sehingga menjadi cuka. Berdasarkan hadit Anas bin Malik r.a, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang khamr yang diolah menjadi cuka. Beliau berkata, “Tidak boleh!” (HR Muslim [1983]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/221-223.