Dari Jabir r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang menjual tanah yang masih polos (kosong/benihnya belum tumbuh) hingga berlalu dua atau tiga tahun.”
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang menjual tanah yang masih polos.
Kandungan Bab:
Haram hukumnya menjual tanah yang telah ditaburi benih sebelum kelihatan hasil yang tumbuh dari benih tersebut.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/223-224.