Dari Abuz Zubair, ia berkata, “Aku bertanya kepada Jabir tentang jual beli anjing dan kucing. Ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melarangnya’,”
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya hasil penjualan kucing dan memperdagangkannya.
- Ad-Darimi berkata dalam kitab Hayaatul Hayawaan (II/50), “Larangan tersebut dikhususkan terhadap kucing-kucing liar yang tidak ada manfaatnya.”
Saya katakan, “Ini merupakan pengkhususan tanpa dalil.”
Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (V/240), “Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya memperdagangkan kucing. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah r.a, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Ibnul Mundzir menukil pendapat-pendapat mereka, sedangkan al-Mundziri menukilnya juga dari Thawus.
Jumhur ulama berpendapat boleh. Mereka menjawab hadits ini dengan mendha’ifkannya. Para pembaca tentu sudah tahu bantahan terhadap alasan mereka tersebut (yakni hadits ini shahih).
Ada yang mengatakan, Larangan dalam hadits dibawakan kepada hukum makruh tanzih (yakni bukan haram) dan menjual kucing tidak termasuk akhlak yang terpuji dan perangai yang baik. Tentu saja ini jelas mengeluarkan kandungan asli sebuah larangan dari makna hakikinya tanpa alasan yang jelas.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/220-221.