Allah SWT berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah
Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah dari ayahnya bahwasanya Rasulullah saw. melarang jual beli daran dan anjing, (HR Bukhari [2086]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya menjual darah. Al-Baghawi berkata dalam Syarhus Sunnah (VIII/25), “Dilarang menjual darah, karena ia adalah najis. Sebagian ulama membawakan larangan dalam hadits tersebut kepada larangan mengambil upah membekam. Dan mereka mengatakan kandungan hukum larangan tersebut adalah makruh tanzih.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (IV/427) mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat tentang maksud larangan tersebut, ada yang mengartikan maksudnya adalah upah bekam, ada pula yang mengartikannya sebagaimana zhahirnya (yakni larangan jual beliu darah). Jadi yang dimaksud adalah haramnya jual beli darah sebagaimana diharamkannya jual beli bangkai dan babi. Hukumnya adalah haram berdasarkan ijma’, yakni jual beli darah dan mengambil hasilnya.”
- Sebagian ulama yang membawakan maksud larangan di atas kepada larangan mengambil upah bekam adalah bertolak, karena larangan beberapa hadits secara terpisah.
- Perkataan al-Baghawi bahwa jual beli darah diharamkan karena kenajisannya perlu dikoreksi lagi karena darah tidaklah najis sebagaimana yang telah dipaparkan dalam sejumlah buku-buku fiqh, mesikipun ada seabagian ahli ilmu yang berpendapat najis, wallaahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/217-218.