Dari ‘Aun bin Juhaifah dari ayahnya bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli darah dan anjing, (HR Bukhari [2086]).
Dari Abuz Zubai, ia berkata, “Aku bertanya kepada Jabir tentang jual beli anjing dan kucing. Ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melarangnya’,” (HR Muslim [1569]).
Dari Rafi’ bin Khadij r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Seburuk-buruk usaha adalah mahar (upah) pezina, hasil jual beli anjing dan upah tukang bekam,” (HR Muslim (1568).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Hasil jual beli anjing adalah haram, hasil melacur adalah haram dan upah tukang bekam adalah makruh,” (HR Muslim [1568]).
Dari Abu Hurairah r.a .dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Hasil jual beli anjing tidak halal, bayaran untuk dukun tidak halal dan hasil melacur juga tidak halal,” (Shahih, HR Abu Dawud [3484], an-Nasa’i [VII/189-190], Ahmad ]II/332, 347, 415 dan 500], al-Hakim [II/33] al-Baihaqi ]VI/126] dan Ibnu Hibban [4941]).
Dari Abu Mas’ud al-Anshari r.a, bahwa Rasulullah saw, melarang jual beli anjing, hasil melacur dan bayaran untuk dukun, (HR Bukhari [2237] dan Muslim [1567]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya jual beli anjing dan mengambil hasilnya.
- Tidak boleh memelihara anjing kecuali anjing berburu, anjing penjaga hewan gembalaan, dan anjing penjaga kebun. Barangsiapa memelihara anjing, maka pahalanya berkurang dua qirath setiap hari, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Barangsiapa memelihara anjing kecuali anjing berburu atau anjing penjaga hewan gembalaan, maka pahalanya berkurang dua qirath,” (HR Muslim [1574]).
Dan sabda Nabi saw, “Barangsiapa memelihara anjing, bukan anjing berburu atau anjing penjaga hewan gembalaan atau anjing penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari,” (HR Muslim [1575]).
Hadits yang semakna diriwayatkan juga dari Sufyan bin Abi Zuhair.
- Dikecualikan darinya jual beli anjing berburu yang terlatih berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah ra, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli kucing dan anjing kecuali anjing berburu,” (Shahih, HR an-Nasa’i [VII/190-309], Ahmad [III/317], al-Baihaqi [VI/6] dan ad-Daraquthni [III/73]).
- Barangsiapa datang untuk mengambil hasil penjualan anjing, maka ia telah memenuhi telapak tangannya ke tanah. Berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang jual beli anjing. Dan jika ia datang menuntut hasil penjualan anjing, maka sesungguhnya ia telah memenuhi telapak tangannya dengan tanah,” (Shahih, HR Abu Dawud [3482]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/218-210.