Dari al-Hakim bin Hizam r.a. dari Rasulullah saw. beliau bersabda, “Dua pihak yang berjual beli (penjual dan pembeli) memiliki hak khiyar (pilih) selama keduanya belum berpisah. Jika kedua belah pihak jujur dan transparan, maka keduanya memperoleh keberkahan dari jual beli tersebut. Jika mereka berdua menyembunyikan cacat dan melakukan tipu daya, maka keberkahan terhapus darinya,” (HR Bukhari [2082] dan Muslim [1532]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. bahwa dilaporkan kepada Rasulullah tentang seorang laki-laki yang melakukan tipu daya dalam jual beli. Maka Rasul berkata, “Jika engkau menjual sesuatu, maka ucapkanlah: Laa Khilaabah (tidak ada tipu daya),” (HR Bukhari [2117] dan Muslim [1533]).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lainnya. Tidak halal bagi seorang Muslim menjual barang dagangan yang ada cacatnya kepada saudaranya sesama Muslim melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya’,” (Shahih, HR Ibnu Majah [2246], Ahmad [IV/158], al-Hakim [II/8], al-Baihaqi [V/320]).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa berbuat curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya dalam Neraka’,” (Hasan, HR Ibnu Hibban [567], ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir [10234], al-Qudha’i dalam Musnad asy-Syihab [253 dan 254], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [IV/189]).
Kandungan Bab:
- Menyembunyikan cacat dan tipu daya dalam jual beli hukumnya haram. Perbuatan itu dapat menghilangkan berkah jual beli.
- Pembeli berhak mengajukan syarat khiyar (hak pilih), ia boleh mensyaratkan kepada penjual dengan mengucapkan, “Tidak ada tipu daya atau kecurangan” atau kalimat yang semakna dengan itu. Jika ternyata terdapat cacat atau kecurangan, maka ia berhak mengembalikan barang tersebut. Wallaahu a’lam.
- Boleh mengembalikan barang yang dibeli apabila terdapat kecurangan harga yang sangat merugikan pembeli bagi yang tidak mengetahui harga barang itu sebelumnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/213-215.