Larangan Berpuasa Pada Hari ‘Iedul Adha, ‘Iedul Fithri, dan Hari-Hari Tasyriq

Penjelasan tentang hadits-hadits yang berisi pengharaman berpuasa pada hari ‘Iedul Adha dan ‘Iedul Fithri telah disebutkan sebelumnya dalam kitab al-‘Iedain.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar dan ‘Aisyah r.a. mereka berdua berkata, “Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyriq kecuali bagi jama’ah haji yang tidak memiliki hewan kurban,” (HR Bukhari [1997] dan [1998]).

Dari ‘Ali bin Abi Thalib r.a, ia berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, ‘Hari-hari ini bukanlah hari berpuasa, namun hari makan dan minum’,” (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah [2147]).

Dari Abu Murrah, Maula ‘Uqail bahwa ia dan ‘Abdullah masuk menemui ‘Amr bin al-‘Ash, yaitu satu atau dua hari setelah hari raya ‘Iedul Adha. ‘Amr menghidangkan makanan kepada mereka. ‘Abdullah berkata, “Aku sedang berpuasa.” ‘Amr berkata kepadanya, “Berbukalah, karena Rasulullah saw. memerintahkan berbuka pada hari-hari ini dan melarang berpuasa.” Maka ‘Abdullah berbuka dan menyantap hidangan dan aku pun ikut makan bersamanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [2418], Ibnu Khuzaimah [2149] dan al-Baihaqi [IV/297]).

Dari Nabiisyah al-Hudzali r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Hari-hari Tasyriq adalah hari makan dan minum,” (HR Muslim [1141]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya berpuasa pada hari Tasyriq karena merupakan hari makan dan minum. Oleh sebab itu, Ibnu Hibban berkata dalam Shahiihnya (VIII/367), “Sabda Nabi saw: ‘Hari Mina adalah hari makan dan minum’ merupakan berita tentang apa yang harus dilakukan namun maksudnya adalah larangan mengerjakan selain itu, yaitu larangan berpuasa pada hari Mina (hari Tasyriq). Larangan berpuasa pada hari-hari tersebut diungkap dengan perintah makan dan minum.” 
  2. Bagi yang mengerjakan haji Tamattu’ yang tidak memiliki hewan kurban boleh berpuasa pada hari-hari Tasyriq, dalilnya adalah kandungan umum dari firman Allah berikut ini, “Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib bershiyam tiga hari dalam masa haji