Pertanyaan:
Bolehkan seorang muslim yang beristrikan ahlu kitab, jika ia mengizinkan istrinya untuk beribadah dan merayakan hari besar agamanya di rumah sang suami yang muslim? Dan bolehkan anak-anak mereka turut serta dalam perayaan tersebut? Jika jawabannya tidak, bukankah hal ini akan berpengaruh terhadap perasaan sang istri?
Jawaban:
Alhamdulillah,
Tidak boleh bagi seorang suami yang muslim untuk mengizinkan istrinya yang ahlu kitab merayakan hari besar agamanya di rumah sang suami yang muslim. Karena seorang suami memiliki qawwamah atas wanita tersebut. Dan bagi sang istri tidak boleh menampakkan hari besar agamanya di rumah suaminya yang muslim selama hal itu menimbulkan kerusakan, perkara-perkara yang diharamkan, dan syi’ar-syi’ar kekafiran di kediaman suaminya. Juga kewajiban bagi seorang suami untuk menjauhkan anak-anaknya dari mengikuti hari raya-hari raya yang bid’ah tersebut. Mengarahkan mereka kepada perkara-perkara yang bermanfaat bagi mereka. Walaupun hal tersebut dapat mempengaruhi hubungan suami istri di antara mereka, karena mashlahat syar’iyyah dan menjaga agama lebih di dahulukan dibandingkan yang lainnya.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki istri dari kaum nashrani, bagaimana jika suami tersebut mengizinkan istrinya untuk keluar merayakan hari besar nashrani atau pergi ke gereja. Beliau menjawab, “Tidak boleh.”
Dalam kitab al-Mughni karangan Ibnu Qudamah, bab bergaul dengan istri 1/21, beliau berkata, “Jika istri seorang dzimmi, maka suami berhak melarangnya untuk pergi ke gereja. Karena hal yang demikian bukanlah suatu ketaatan kepada Allah.”
Jika para ulama melarang mereka pergi ke gereja, maka bagaimana hukumnya jika merayakan hari besar mereka di rumah seorang suami yang muslim?
Wallahu A’lam
Sumber: http://islamqa.info/ar/3320