Larangan Menahan Nafkah Kepada Diri Sendiri, Keluarga dan Budak

Dari Khaitsamah ia berkata, “Ketika kami sedang duduk-duduk bersama ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. tiba-tiba datanglah qahraman menemuinya. ‘Abdullah berkata, “Apakah engkau telah mencukupi kebutuhan pokok para budak?” Ia menjawab, “Belum!” ‘Abdullah berkata, “Pergi dan cukupilah kebutuhan mereka. Sebab Rasulullah saw. bersabda, “Cukuplah seseorang mendapat dosa apabila ia menahan kebutuhan pokok orang yang berada dalam tanggungannya,” (HR Muslim [996]).

Kandungan Bab: 

  1. Infak yang paling afdhal dan agung adalah yang dikeluarkan untuk kebutuhan diri, keluarga dan budak yang ia miliki. 
  2. Menahan kebutuhan pokok orang yang berada dalam tanggungannya merupakan kezhaliman, dan kezhaliman merupakan kegelapan pada hari Kiamat nanti. 
  3. Setiap Muslim wajib memberikan setiap orang apa yang menjadi haknya. Cukuplah seseorang mendapat dosa apabila ia menelantarkan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.