Dari Anas bin Malik r.a. bahwa Abu Bakar r.a. menuliskan baginya perintah Allah dan Rasul-Nya saw, “Janganlah memberikan hewan yang tua, hewan yang memiliki cacat dan kambing jantan dalam berzakat kecuali bila si pemilik rela memberikannya,” (HR Bukhari (1455).
Kandungan Bab:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (III/321), “Hadits ini menjelaskan bahwa pada asalnya tidak boleh mengambil hewan yang sudah tua dan hewan yang punya cacat serta at-taiis yaitu kambing jantan kecuali bila si pemiliknya merelakan, karena biasanya kambing jantan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya, mengambilnya tanpa restu dari si pemilik tentu akan merugikannya, wallaahu a’lam.“
- Imam/waliyul amri boleh mendo’akan kejelekan atas orang yang menshadaqahkan hewan ternaknya yang sudah tua, mendo’akannya agar hartanya tidak diberkahi. Dan sebaliknya, do’a yang paling bagus orang yang bershadaqah adalah mendo’akannya agar hartanya diberkahi.
Dari Wail bin Hujr ra dari Rasulullah saw bahwa beliau mengutusnya kepada seorang laki-laki (untuk mengambil zakatnya). Lalu laki-laki itu memberikan unta kurus yang baru disapih. Rasulullah saw. berkata, “Telah datang kepadanya utusan Allah dan utusan Rasul-Nya, lalu ia memberikan unta kurus yang baru disapih, yang Allah jangan berkahi ia dan untanya.” Sampailah perkataan Rasulullah saw. tadi ke telinga laki-laki itu. Kemudian ia mengirim kepada beliau unta besar yang paling baik dan bagus, Rasulullah saw. berdo’a, “Ya Allah berkahilah ia dan untanya,” (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah (2274).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.