Larangan Mengambil Pemberian tanpa Kerelaan dari Yang Memberikannya

Dari ‘Abdullah bin Amir al-Yahshubi, ia berkata, “Aku mendengar Mu’awiyah berkata, ‘Hati-hatilah terhadap hadits-hadits kecuali hadits pada zaman ‘Umar, karena ‘Umar selalu mengingat orang-orang kepada Allah azzawajalla. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan atasnya, niscaya Dia akan menjadikannya faham dalam masalah dien.” Dan aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku adalah khazin (yang amanat memegang harta), barangsiapa yang aku beri dengan kerelaan hati, maka apa yang aku berikan itu akan menjadi berkah baginya. Dan barangsiapa yang aku beri karena memintanya atau karena ketamakannya, maka seperti yang makan dan tidak pernah kenyang,” (HR Muslim [1037]).

Dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Aku pernah meminta kepada Rasulullah saw. dan beliau memberiku, kemudian aku meminta lagi dan beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi dan beliau memberiku. Kemudian beliau berkata, ‘Sesungguhnya harta ini memang indah dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan kelapangan hati, maka ia akan diberkahi. Sebaliknya, barangsiapa mengambilnya dengan rakus, maka ia tidak akan diberkahi. Bagaikan orang makan yang tak kunjung kenyang. Tangan yang di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (yang menerima)’,” (HR Bukhari [472] dan Muslim [1035]).

Kandungan Bab:

  1. Mengumpulkan harta tanpa ada kebutuhan mendesak akan merugikan dan tidak akan menguntungkan. 
  2. Anjuran agar menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-mmta kepada manusia terutama bila tidak ada hajat dan kebutuhan untuk meminta. Karena meminta-minta akan menghapus berkah dan mendatangkan kehinaan. 
  3. Harta yang diambil dengan tanpa rasa malu dan memaksa adalah haram dan tidak ada berkahnya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.