Allah SWT berfirman, “(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang Mukmin yang memberi shadaqah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk dishadaqahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih,” (At-Taubah: 79).
Dari Abu Mas’ud r.a, ia berkata, “Ketika turun ayat shadaqah, kami menawarkan jasa memikul shadaqah yang akan diberikan. Lalu datanglah seorang laki-laki membawa sahadaqah dalam jumlah yang banyak. Mereka (kaum munafikin) berkata, “Ia berbuat riya!” Lalu datang pula seorang laki-laki membawa shadaqah satu sha’ makanan. Mereka berkata pula, “Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan sha’ ini!” Lalu turunlah firman Allah, “(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang Mukmin yang memberi shadaqah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk dishadaqahkan) selain sekedar kesanggupannya,” (HR Bukhari [1415] dan Muslim [1018]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya mengejek, memburuk-burukkan dan mencala orang yang bershadaqah dalam jumlah sedikit.
- Haram hukumnya menuduh orang yang bershadaqah dalam jumlah banyak telah berbuat riya atau sum’ah.
- Mengejek perbuatan baik meskipun sedikit termasuk perbuatan orang-orang munafik yang tidak mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.