Larangan Mengejek dan Mencela Orang yang Bershadaqah

Allah SWT berfirman, “(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang Mukmin yang memberi shadaqah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk dishadaqahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih,” (At-Taubah: 79).

Dari Abu Mas’ud r.a, ia berkata, “Ketika turun ayat shadaqah, kami menawarkan jasa memikul shadaqah yang akan diberikan. Lalu datanglah seorang laki-laki membawa sahadaqah dalam jumlah yang banyak. Mereka (kaum munafikin) berkata, “Ia berbuat riya!” Lalu datang pula seorang laki-laki membawa shadaqah satu sha’ makanan. Mereka berkata pula, “Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan sha’ ini!” Lalu turunlah firman Allah, “(Orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang Mukmin yang memberi shadaqah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk dishadaqahkan) selain sekedar kesanggupannya,” (HR Bukhari [1415] dan Muslim [1018]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya mengejek, memburuk-burukkan dan mencala orang yang bershadaqah dalam jumlah sedikit. 
  2. Haram hukumnya menuduh orang yang bershadaqah dalam jumlah banyak telah berbuat riya atau sum’ah. 
  3. Mengejek perbuatan baik meskipun sedikit termasuk perbuatan orang-orang munafik yang tidak mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.