Larangan Bersedekah dengan Mengeluarkan yang Buruk-Buruk

Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji,” (Al-Baqarah: 267).

Diriwayatkan Abu Umamah Sahal bin Hanif berkaitan dengan firman Allah, “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya” ia berkata, “Yaitu al-ju’rur dan launul hubaiq. Rasulullah saw. melarang menerima shadaqah dari harta yang buruk-buruk,” (Shahih, HR an-Nasa’i [V/43] dan Khuzaimah [2311 dan 2312]).

Dari ‘Auf bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. keluar dengan membawa tongkat. Tiba-tiba seorang menggantungkan kurma yang sudah rusak. Beliau menusuk tandan kurma itu sambil berkata, “Sekiranya pemberi shadaqah ini mau tentu ia bisa menshadaqahkan kurma yang lebih baik dari ini. Sesungguhnya pemberi shadaqah ini akan memakan kurma yang rusak pada hari Kiamat nanti,” (Hasan, HR an-Nasa’i [V/43-44] dan Ibnu Majah [1821]).

Dari al-Bara’ bin ‘Azib r.a. berkenaan dengan firman Allah SWT, “Dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya