Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya dan orang yang kuat lagi normal (tidak cacat),” (Shahih, HR an-Nasa’i [V/99], Ibnu Majah [1839], Ibnu Abi Syaibah [III/207], ad-Daraquthni [II/118], al-Hakim [I/407], al-Baihaqi [VII/14], Ibnu Hibban [3290]).
Dari ‘Abdullah bin ‘Ady bin al-Khiyaar bahwa dua orang telah menyampaikan kepadanya bahwa mereka berdua menemui Rasulullah saw. meminta bagian zakat. Rasulullah menyorotkan pandangan kepada mereka berdua -Muhammad, salah seorang perawi, menyebutkan, pandangannya dan melihat mereka berdua orang yang kuat. Rasulullah saw. berkata, “Jika kalian berdua mau, bisa saja aku memberikannya kepada kalian berdua, namun tidak ada bagian dari harta zakat bagi orang kaya dan orang kuat lagi mampu berusaha,” (Shahih, HR Abu Dawud [1633], an-Nasa’i [V/99-100], ‘Abdurrazzaq [7154], Ahmad [IV/224 dan V/362] dan al-Baghawi [1598]).
Kandungan Bab:
- Tidak halal shadaqah bagi orang kaya dan orang yang kuat.
Al-Baghawi ra berkata dalam Syarh Sunnah (VI/81-82), “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang kuat dan mampu berusaha dan memperoleh kecukupan dari usahanya tidak halal menerima zakat. Rasulullah tidak hanya melihat kekuatan lahiriyah saja tapi juga melihat kemampuan berusaha. Sebab boleh seseorang secara lahiriyah kelihatannya kuat namun ternyata ia tidak punya usaha, maka ia pun berhak menerima zakat. Jika seorang imam/penguasa melihat orang meminta zakat itu orang yang kuat namun ia masih meragukan keadaan orang tersebut maka dalam hal ini ia boleh menangguhkannya seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Jika orang itu mengaku tidak punya usaha atau mengaku memiliki banyak tanggungan keluarga sementara usahanya tidak menutupi kebutuhan mereka, maka pengakuannya itu diterima dan ia boleh memberinya harta zakat.”
Kemudian beliau melanjutkan (VI/82), “Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang kuat dan mampu berusaha, apakah boleh menerima zakat? Mayoritas ulama berpendapat ia tidak boleh menerimanya. Ini merupakan pendapat asy-Syafi’I dan Ishaq. Ashabur Ra’yi berpendapat: “Ia boleh menerima zakat bila asset yang ia memiliki kurang dari dua ratus dirham.”
Rasulullah saw. mengecualikan lima macam orang kaya yang boleh menerima zakat. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal shadaqah bagi orang kaya kecuali lima jenis orang kaya berikut ini: (1) Pejuang (mujahid) fi sabilillah. (2) Orang yang berhutang. (3) Orang yang membeli shadaqah tersebut dengan hartanya. (4) Orang kaya yang memiliki tetangga miskin lalu ia bershadaqah kepada tetangganya yang miskin itu lalu si miskin menghadiahkannya kembali kepada si kaya. (5) Amil shadaqah (zakat),” (Shahih, HR Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud [1635 dan 1636], Ibnu Majah [1841]).
Al-Baghawi berkata (VI/85), “Para ahli ilmu sepakat bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang-orang kaya kecuali lima jenis orang kaya yang dikecualikan oleh Rasulullah .
- Para ulama berbeda pendapat tentang batasan yang tidak boleh menerima zakat.
Pendapat yang benar adalah, barangsiapa memiliki harta mencapai nishab, maka ia tidak boleh menerima zakat. Dan tidak dibolehkan menyerahkan zakat kepadanya. Barangsiapa memiliki harta yang tidak mencapai nishab boleh memberikan zakat kepadanya selama ia tidak memintanya. Ia tidak berhak meminta apabila masih mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Inilah pendapat yang dipilih oleh al-Mundziri, ash-Shan’ani, asy-Syaukani dan ahli ilmu lainnya setelah menggabungkan dalil-dalil yang ada. Penjelasan lebih lanjut akan kami sebutkan dalam bab larangan keras meminta-minta, insya Allah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.