Larangan Bakhil Terhadap Orang yang Meminta Shadaqah dari Kelebihan Hartanya

Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang tuan diminta oleh budaknya dari kelebihan harta yang dimilikinya lalu ia menolak memberinya melainkan pada hari kiamat nanti kelebihan hartanya yang enggan dishadaqahkannya itu akan didatangkan dalam bentuk aqraa’ (ular jantan yang ganas),” (Hasan, HR Abu Dawud [5139], an-Nasa’i [V/3 dan 5]).

Dari Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seseorang didatangi oleh salah seorang karib kerabatnya lalu ia menolak memberinya melainkan Allah akan mengeluarkan baginya seekor ulat dari Jahannam yang di sebut syujaa’ yang menjilati dan melilitnya,” (Hasan, HR ath-Thabrani dalam al-Kabiir [2343] dan al-Ausath [2861]).

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seseorang didatangi oleh keponakannya yang meminta kelebihan dari hartanya lalu ia menolak memberinya melainkan pada hari kiamat Allah akan menolak memberi karunia-Nya kepadanya,” (Hasan, HR ath-Thabrani dalam al-Ausath [2064 dan 2860]).

Kandungan Bab:

  1. Seseorang tidak boleh mengalokasikan shadaqahnya kepada orang lain sementara kerabat dekatnya lebih membutuhkannya. 
  2. Shadaqah yang paling afdhal (utama) adalah shadaqah kepada karib kerabat.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.