Isteri Dilarang Mengeluarkan Shadaqah kecuali atas Izin Suami

Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ‘Abdullah bin Amru r.a, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Seorang isteri tidak boleh mengeluarkan shadaqah kecuali dengan seizin suaminya,” (Hasan, HR Abu Dawud [3574], an-Nasa’i [V/65-66 dan 279], Ahmad [II/179, 184 dan 207]).

Diriwayatkan juga dai ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seorang isteri tidak boleh mengeluarkan hartanya jika suami masih terikat akad pernikahan dengannya,” (Hasan, HR Abu Dawud [3546], an-Nasa’i [V/278], Ibnu Majah [2388] dan Ahmad [II/221]).

Dari Abu Umamah al-Bahili r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda pada khutbah haji Wada’, ‘Janganlah seorang isteri mengeluarkan infak dari rumah suaminya (harta suaminya) kecuali dengan seizin suami.’ Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah walaupun makanan?’ Rasulullah berkata, ‘Makanan adalah harta kita yang paling utama’,” (HR Abu Dawud [3565], at-Tirmidzi [670], Ibnu Majah [2295]).

Kandungan Bab:

  1. Seorang isteri hendaknya tidak mengeluarkan hartanya atau harta suaminya kecuali dengan seizin suami. Karena hal itu akan menumbuhkan kasih sayang dan keterikatan antara keduanya. 
  2. Seorang isteri boleh menginfakkan harta suami dengan izinnya secara umum atau ia mengerti suaminya tidak akan marah, dengan syarat tidak menimbulkan kerugian dan ia (si isteri) adalah seorang wanita yang rasyidah (sempurna atau matang akal pikirannya). Seandainya si isteri termasuk wanita Safihah (kurang matang akal pikirannya), ia tidak boleh melakukan hal tersebut. 
  3. Imam Bukhari berkata, “Bab: Hadiah yang Dikeluarkan oleh isteri untuk selain Suaminya dan Pembebasan Budak yang Dilakukan olehnya Apabila Ia Masih Memiliki Suami Adalah Dibolehkan dengan Syarat Ia Bukan seorang Safihah (Wanita yang Kurang Seempurna Akal Pikirannya). Jika Ia termasuk Wanita safihah, Maka Tidak Dibolehkan. Allah SWT berfirman: ‘Dan janganlah kamu serahka kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan