Dari Anas r.a. bahwasannya Abu Bakar r.a. memerintahkan kepadanya apa yang Rasulullah wajibkan, yaitu, “Janganlah menggabungkan hewan ternak yang terpisah atau memisahkan hewan ternak yang tergabung untuk menghindari zakat,” (HR Bukhari [1450]).
Kandungan Bab:
- Imam Malik berkata dalam kitab al-Muwaththa’ [I/264], “Maksud perkataan, ‘Janganlah menggabungkan hewan ternak yang terpisah’ ialah tiga orang yang masing-masing memiliki empat puluh ekor kambing. Maka setiap orang wajib mengeluarkan zakatnya (yakni masing-masing seekor kambing). Lalu ketika amil zakat datang untuk mengambil zakatnya mereka menggabungkan kambing-kambing milik mereka agar zakat yang wajib dikeluarkan hanya seekor kambing saja (untuk tiga orang). Lalu mereka dilarang melakukan hal itu.
- Maksud perkataan, ‘Janganlah memisahkan hewan ternak ya tergabung’ yaitu jika ada dua orang yang berkongsi masing-masing memiliki seratus satu ekor kambing. Seharusnya mereka burdua wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak tiga kambing. Ketika amil zakat datang, mereka berdua memisahkan kambing-kambing tersebut, sehingga masing-masing orang hanya wajib mengeluarkan seekor kambing saja. Lalu mereka dilarang melakukannya. Dikatakan: Jangan menggabung hewan ternak yang terpisan dan jangan pisahkan hewan ternak yang tergabung untuk menghindari zakat. Itulah yang saya dengar tentang masalah ini.
- Perkongsian ini dibuktikan dengan berkumpulnya hewan ternak tersebut di padang rumput, di telaga, satu pejantannya, satu kandang dan satu penggembalanya. Hadits ini merupakan dalil dilarangnya hiyal (tipu muslihat), wallahua’alam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an- Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.