Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada is’aad[3] (bantu membantu menangisi jenazah) dalam islam, tidak ada nikah syighar[4] dalam islam, tidak ada ‘aqra[5] dalam islam, tidak ada jalab dan janab. Barangsiapa merampas harta tanpa hak, maka ia bukan dari golongan kami.”
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. bahwa ia mendengar Rasulullah saw. pada hari penaklukan kota Makkah bersabda, “Wahai sekalian manusia, perjanjian apapun yang kalian sepakati pada masa Jahiliyyahdulu, maka islam semakin menegaskan pemberlakuannya. Ketahuilah, tidak ada lagi perjanjian baru setelah datangnya islam. Kaum Muslimin menjadi penolong satu sama lainnya. Hendaklah menghormati perlindungan yang diberikan oleh Muslim yang paling rendah dan lemah kedudukannya di antara mereka. Hendaklah menghormati perjanjian yang disepakati oleh Muslim lain yang jauh darinya. Hendaklah pasukan yang maju ke garis depan membagikan ghanimah (harta rampasan perang) kepada pasukan yang berjaga di belakang. Janganlah membunuh seorang Mukmin karena membunuh orang kafir. Diyat orang kafir setengah dari diyat orang Mukmin. Tidak ada jalab, tidak pula janab dan tidak boleh mengambil harta zakat kecualli di tempatnya (di tempat orang yang mengeluarkan zakat),” (Hasan, HR Ibnu Khuzaimah [2280], Ahmad [II/180-215], diriwayatkan pula secara ringkas oleh Abu Dawud [1591] dan Ahmad [II/216]).
Kandungan Bab:
- Ibnu Ishaq berkata, “Makna tidak ada jalab dan tidak ada janab: Yaitu pembayar zakat mengeluarkan zakat hartanya di tempatnya, janganlah ia membawanya kepada amil zakat (pengumpul zakat) dan jangan pula amil mengambil tempat yang jauh dari para pembayar zakat. Ada yang mengatakan, Janganlah amil zakat mengambil tempat yang jauh dari pemilik harta sehingga mereka membawa harta zakat kepadanya. Akan tetapi hendaklah mengambil harta zakat dari tempatnya.”
- Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authaar (IV/222), “Hadits ini menunjukkan bahwa amil zakatlah yang mengambil harta zakat dari pemilik hewan ternak di tempat-tempat penggembalaan karena hal tersebut akan lebih memudahkan mereka.”
————————
[1] Janab yang dimaksud di sini dalam hal perlombaan, yaitu membawa kuda cadangan untuk menyertai kuda yang dipakainya berlomba. Apabila kuda yang ditungganginya lemas, maka ia pindah ke kuda cadangan tersebut. Atau dalam masalah zakat, yaitu amil zakat mengambil pos yang jauh dari tempat para pembayar zakat kemudian ia memerintahkan agar harta-harta zakat dibawa kepada mereka. [2] Jalab adalah para pembayar zakat mendatangi amil zakat, mereka mengambil pos yang jauh kemudian mengutus seseorang untuk membawa harta zakat ke pos mereka. Lalu acara seperti itu dilarang dan amil zakat diperintahkan agar mengambil harta zakat dari pembayar zakat di tempat-tempat mereka. Atau jalab maksudnya adalah pemilik kuda mengutus seseorang untuk menggiring kudanya dan menghalaunya kepada kandang. Orang itu berteriak-teriak supaya kuda-kuda itu berlari. [3] Yaitu membantu wanita yang kemalangan menangisi jenazah, yaitu wanita-wanita di sekitarnya turut meratap ketika si wanita yang malang itu meulai meratap, ini merupakan salah satu tradisi Jahiliyyah. [4] Yaitu nikah barter, seseorang menikahkan orang lain dengan saudara perempuannya atau puterinya dengan syarat orang itu juga menikahkannya dengan saudara perempuan atau puterinya tanpa sadar ada mahar antara keduanya. [5] ‘Aqra yaitu menyembelih unta di perkuburan dengan cara menebas lehernya dengan pedang sedang unta tersebut dalam keadaan berdiri.Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.