Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima shalat tanpa bersici dan tidak diterima shadaqah dari harta ghulul (curian)’,” (HR Muslim [224]).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Barasngsiapa mengumpulkan harta haram kemudian ia menshadaqahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbeban atas dirinya,” (Shahih, HR Ibnu Hibban [3367]).
Kandungan Bab:
- Allah Mahabaik dan tidak menerima shadaqah kecuali dari usaha yang halah lagi baik.
- Shadaqah dari harta ghulul tidak Allah terima, karena orang yang mencuri harta atau mengambil harta orang secara khianat tidaklah lepas tanggung jawabnya kecuali dengan mengembalikan harta yang ia curi kepada pemiliknya bukan malah menshadaqahkannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.