Dari ‘Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Jangan caci orang yang sudah mati, karena mereka sudah sampai kepada amal yang mereka lakukan’,” (HR Bukhari [1393]).
Masih dari ‘Aisyah r.a. ia berkata, “Disebut-sebut seseorang yang sudah mati dalam keadaan tidak baik, lantas Rasulullah saw. berkata, ‘Janganlah kalian sebut-sebut orang yang sudah mati kecuali dengan sebutan yang baik-baik’,”
(Shahih, HR an-Nasa’i [IV/52]).
Dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah kalian mencaci orang-orang yang sudah mati sehingga kalian akan menyakiti orang yang masih hidup’,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1982], Ahmad [IV/252], Ibnu Hibban [3022] dan ath-Thabrani dalam al-Kabiir [XX/347/1013]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya mencaci orang yang sudah mati, karena mereka telah sampai kepada amalan yang mereka lakukan, amalan yang baik ataupun yang buruk. Maka tidak ada faidah mencaci mereka, karena hal itu akan menyakiti orang yang hidup.
- Kehormatan seorang Muslim yang sudah mati sama seperti kehormatan seorang Muslim yang masih hidup.
- Boleh menyebut-nyebut orang-orang yang sudah mati kalau maslahat syar’i tidak mungkin terwujud kecuali dengan menyebutkannya. Seperti memperingatkan manusia dari bid’ahnya agar tidak mengikuti kesesatannya dan meniru tingkah lakunya.
- Perkataan ahli iman teradap orang kafir dan munafik yang terkenal kemunafikannya merupakan persaksian atas mereka. Barangsiapa yang disebut kaum Mukminin dengan keburukan berarti ia akan mendapatkan keburukan itu.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.