Larangan Menjadikan Kuburan sebagai Tempat Perayaan

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah kalian jadikan kuburku menjadi tempat perayaan dan jangan pula jadikan rumah kalian seperti kuburan. Di manapun kalian berada sampaikanlah shalawat atasku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2042], Ahmad [II/367]).

Kandungan Bab : 

  1. Haram hukumnya menjadikan kubur para Nabi dan orang shalih sebagai tempat perayaan yang dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu. Karena Rasulullah saw. telah melarang menjadikan makam beliau sebagai tempat perayaan. Tentu saja kubur selain berliau lebih dilarang lagi. 
  2. Oleh karena itu, sebagian kaum Salaf ra sengaja berdo’a di makam Rasulullah saw. 
  3. Haram hukumnya menshalatkan lentera di sisi kuburan karena perbuatan tersebut mirip perbuatan kaum Majusi dalam ibadah, adat istiadat dan perayaan-perayaan mereka, wallaahu a’lam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.