Larangan Mematahkan Tulang Mayat Seorang Muslim

Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Mematahkan tulang mayat (seorang Muslim) sama seperti mematahkannya saat ia masih hidup,” (Shahih, HR Abu Dawud [3207], Ibnu Majah [1616], Ahmad [VI/105], 168-169, 200, 264], ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsaar [1273 dan 1276], ad-Daraquthni [III/188-189], Ibnu Hibban [3167], al-Baihaqi [IV/58], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [VII/95], dan dalam Dzikru Akhbaar Ashbahaan [II/186], ‘Abdurrazzaq [6256], al-Khatib al-Baihaqi dalam Tarikh Baghdaad [XII/106, XIII/120]).

Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. melaknat al-mukhtafi dan al-mukhtafiyah (lelaki dan wanita yang membongkar kubur ),” (Shahih, HR al-Baihaqi [VIII/270]).

Kandungan Bab:

  1. Kehormatan tulang belulang mayat seorang muslim sama seperti ke hormatannya saat ia masih hidup. Tidak boleh dipatahkan atau disakiti (dirusak). 
  2. Haram hukumnya memotong sesuatu dari tubuh mayit atau merusaknya atah membakarnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Jumhur ahli ilmu. 
  3. Haram hukumnya membongkar kubur kaum Muslimin karena akan menyebabkan rusak atau patahnya tulang belulang mayit. Berdasarkan larangan yang sangat jelas yang disebutkan dalam hadits kedua di atas. 
  4. Tidak ada kehormatan bagi mayit kafir. Oleh karena itu, boleh membongkar kubur mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa ketika Rasulullah saw. membangun masjid beliau terpaksa membongkar kubur kaum musyrikin (yang berada di lokasi pembangunan masjid-pent).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.