Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Mematahkan tulang mayat (seorang Muslim) sama seperti mematahkannya saat ia masih hidup,” (Shahih, HR Abu Dawud [3207], Ibnu Majah [1616], Ahmad [VI/105], 168-169, 200, 264], ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsaar [1273 dan 1276], ad-Daraquthni [III/188-189], Ibnu Hibban [3167], al-Baihaqi [IV/58], Abu Nu’aim dalam al-Hilyah [VII/95], dan dalam Dzikru Akhbaar Ashbahaan [II/186], ‘Abdurrazzaq [6256], al-Khatib al-Baihaqi dalam Tarikh Baghdaad [XII/106, XIII/120]).
Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. melaknat al-mukhtafi dan al-mukhtafiyah (lelaki dan wanita yang membongkar kubur ),” (Shahih, HR al-Baihaqi [VIII/270]).
Kandungan Bab:
- Kehormatan tulang belulang mayat seorang muslim sama seperti ke hormatannya saat ia masih hidup. Tidak boleh dipatahkan atau disakiti (dirusak).
- Haram hukumnya memotong sesuatu dari tubuh mayit atau merusaknya atah membakarnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Jumhur ahli ilmu.
- Haram hukumnya membongkar kubur kaum Muslimin karena akan menyebabkan rusak atau patahnya tulang belulang mayit. Berdasarkan larangan yang sangat jelas yang disebutkan dalam hadits kedua di atas.
- Tidak ada kehormatan bagi mayit kafir. Oleh karena itu, boleh membongkar kubur mereka sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa ketika Rasulullah saw. membangun masjid beliau terpaksa membongkar kubur kaum musyrikin (yang berada di lokasi pembangunan masjid-pent).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.