Larangan Menguburkan Jenazah Pada Malam Hari

Dari Jabir bin ‘Abdillah r.a. bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. berkhutbah dan menyebut seorang lelaki dari kalangan sahabat beliau yang wafat lalu dikafani dengan kain kafan kurang memadai lalu dimakamkan pada malam hari. Beliau melarang mengubur jenazah pada malam hari, supaya jenazahnya dishalatkan (banyak orang), kecuali dalam keadaan terpaksa, (HR Muslim [943]).

Kandungan Bab: 

  1. Haram hukumnya mengubur jenazah pada malam hari karena akan menyebabkan sedikitnya orang-orang yang akan menshalatkan jenazahnya. Rasulullah melarang mengubur jenazah pada malam hari hingga tiba waktu siang. Karena orang-orang lebih bergairah untuk menshalatkannya dan memperbanyak jumlah jama’ah yang menshalatkannya termasuk salam satu tujuan syariat. Dan lebih diharapkan diterimanya syafaat mereka bagi si mayit. Demikian pula, mengubur jenazah pada malam hari dikhawatirkan akan merusak kain kafannya karena pada malam hari sulit untuk mengenalinya.

    Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim (VII/11), “Berkenaan dengan larangan mengubur jenazah pada malam hari hingga dishalatkan sebagian ulama mengatakan, Sebabnya ialah penguburan pada siang hari dapat dihadiri dan dishalatkan oleh banyak orang. Sementara penguburan pada malam hari hanya dapat dihadiri oleh segelintir orang saja. Sebagian ulama lain mengatakan: Mereka menguburnya pada malam hari karena kain kafannya jelek, pada malam hari hal itu tidak kelihatan seperti yang diisyaratkan di awal dan di akhir hadits.

    Al-Qadhi berkata, “Kedua alasan tersebut benar. Zhahirnya, kedua alasan itulah yang dimaksud oleh Rasulullah saw.” 

  2. Boleh menguburkan jenazah pada malam hari bila keadaannya mendesak dengan syarat jenazah tersebut telah dishalatkan, walaupun harus menggunakan lampu untuk turun ke kubur guna memudahkan proses penguburan.

    Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. menguburkan jenazah seorang laki-laki pada malam hari diterangi sinar lampu di dalam kuburnya, (Hasan lighairihi, HR at-Tirmidzi [1057] dan Ibnu Majah [1520] Abu Dawud [3164], al-Hakim [I/368] dan al-Baihaqi [IV/53]). 

  3. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw, Abu Bakar dan sebagian isteri-isteri beliau saw dikebumikan pada malam hari, maka anggapan tersebut telah dijawab oleh Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla (V/114-115), “Adapun penguburan jenazah Rasulullah saw. pada malam hari, demikian pula isteri-isteri beliau dan sebagian Sahabat beliau r.a, perlu diketahui bahwa hal itu dilakukan karena keadaan darurat yang memaksa, seperti dikhawatirkan membludaknya para pengiring, cuaca panas, atau dikhawatirkan terjadi perubahan atau hal-hal lain yang membolehkan penguburan pada malam hari. Tidak halal bagi siapa pun beranggapan selain dari itu terhadap mereka r.a.”

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.