Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a, ia berkata, “Tiga waktu yang Rasulullah saw. melarang kami menshalati jenazah atau menguburkannya. Yaitu, Pada saat matahari terbit hingga meninggi, pada saat matahari tepat di atas kepala hingga matahari tergelincir dan pada saat matahari bersiap tenggelam hingga benar-benar tenggelam.”
Kandungan Bab:
- Tidak boleh mengubur jenazah pada tiga waktu tersebut di atas.
- Sebagian ulama menakwil perkataan dalam hadits:
Mereka mengartikannya, “Atau menshalati jenazah pada waktu-waktu tersebut” Namun takwil ini sangat jauh dari kebenaran, tidak didukung oleh kaidah bahasa maupun syari’at.
Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim (VI/114), “Sebagian orang mengatakan bahwa yang dimaksud al-qabr adalah shalat jenazah, namun pendapat ini lemah.” Guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz, hal 139, “Salah satu takwil yang sangat jauh dari kebenaran bahkan bathil adalah anggapan sebagian orang bahwa perkataan naqburu artinya nashalli (menshalatkan). Abul Hasan as-Sindi berkata, ‘Tidak samar lagi takwil ini sangat keliru. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran apabila kita melihat lafazh hadits. Sebagian orang mengatakan, Dikatakan, qabarahu yakni memakamkannya, tidak pernah dikatakan, qabarahu yakni menshalatkannya. Namun yang paling tepat adalah hadits ini cenderung membenarkan pendapat Ahmad dan lainnya yang mengatakan makruh hukumnya mengubur jenazah pada waktu-waktu tersebut’,”
- Makruh hukumnya mengerjakan shalat jenazah pada tiga waktu tersebut.
Al-Khaththbi dalam kitab Ma’aalimu Sunan (IV/327), “Orang-orang berselisih pendapat tentang hukum menshalatkan jenazah dan menguburkannya pada tiga waktu tersebut. Sebagian besar ahli ilmu berpendapat makruh hukumnya menshalati jenazah pada waktu-waktu yang dibenci mengerjakan shalat pada waktu tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a. Dan merupakan pendapat ‘Atha’, an-Nakha’i dan al-Auza’i. demikian pula pendaspat Sufya ats-Tsauri, Ash-habur Ra’yi, Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahawaih.
Imam asy-Syafi’i berpendapat boleh mengerjakan shalat jenazah kapan saja, siang maupun malam, demikian pula mengubur jenazah boleh dilakukan kapan saja, siang maupun malam.
Saya (al-Khaththabi) katakan, “Pendapat Jumhur ulama lebih tepat karena bersesuaian dengan hadits.”
Dari situ dapat kita ketahui kekeliruan an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (VI/114) yang mengklaim adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa shalat jenazah pada tiga waktu tersebut tidak makruh.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.