Dari Ummu ‘Athiyyah r.a, ia berkata, “Kami dilarang mengiringi jenazah namun bukan larangan keras.” (HR Bukhari [1278] dan Muslim [938]).
Kandungan Bab:
- Wajib hukumnya mengiring jenazah yang merupakan hak jenazah Muslim atas kaum Muslimin. Kewajiban ini berlaku atas kaum pria bukan atas kaum wanita. Karena Rasulullah saw. melarang mereka mengiringi jenazah.
- Larangan ini hukumnya makruh.
- Ada beberapa kaidah-kaidah ushul yang dapat dipetik dari hadits ini sebagai berikut:
- Larangan syariat memiliki tingkatan-tingkatan.
- Hukum asal sebuah larangan adalah haram kecuali terdapat indikasi yang memalingkannya seperti yang disebutkan dalam hadits ini.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.