Larangan Bagi Wanita Mengiringi Jenazah

Dari Ummu ‘Athiyyah r.a, ia berkata, “Kami dilarang mengiringi jenazah namun bukan larangan keras.” (HR Bukhari [1278] dan Muslim [938]).

Kandungan Bab: 

  1. Wajib hukumnya mengiring jenazah yang merupakan hak jenazah Muslim atas kaum Muslimin. Kewajiban ini berlaku atas kaum pria bukan atas kaum wanita. Karena Rasulullah saw. melarang mereka mengiringi jenazah.
  2. Larangan ini hukumnya makruh.
  3. Ada beberapa kaidah-kaidah ushul yang dapat dipetik dari hadits ini sebagai berikut:
    1. Larangan syariat memiliki tingkatan-tingkatan.
    2. Hukum asal sebuah larangan adalah haram kecuali terdapat indikasi yang memalingkannya seperti yang disebutkan dalam hadits ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.