Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw. beliau bersabda, “Janganlah mengiringi jenazah dengan mengeluarkan suara dan membawa api dalam dupa (wewangian).” (Hasan ligharihi, HR Abu Dawud [3171], Ahmad [II/427, 528 dan 531-532]).
Abu Burdah mengatakan, “Ketika menjelang wafat, Abu Musa al-Ays’ari r.a. berwasiat, ‘Jika kalian membawa jenazahku, maka percepatlah langkah, janganlah membawa dupa, janganlah meletakkan apapun dalam liang lahad hingga menghalangi antara jenazahku dengan tanah, janganlah mendirikan bangunan apapun di atas kuburku. Aku bersaksi di depan kalian bahwa aku berlepas diri dari haaliqah[1], saaliqah[2] dan khaariqah[3]’.” Mereka berkata, “Adakah engkau mendengar sesuatu tentang perkara itu?” Beliau menjawab, “Ya ada, aku mendengarnya dari Rasulullah saw!” (Hasan, HR Ibnu Majah [1487], Ahmad [IV/397] dan al-Baihaqi [III/395]).
Kandungan Bab:
- Tidak dibolehkan mengiringi jenazah dengan membawa wewangian yang diletakkan dalam dupa-dupa. Ada beberapa atsar dari Salaf dalam masalah ini, di antaranya adalah perkataan Amru bin al-‘Ash ra yang diriwayatkan oleh Muslim: “Apabila aku mati, janganlah menyertai jenazahku wanita-wanita yang meratap dan dupa.” Demikian pula perkataan Abu Hurairah ra saat menjelang kematian yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad yang shahih: “Janganlah memasang tenda (untuk kematianku) dan jangan pula mengiringi jenazahku dengan membawa dupa.”
- Makruh hukumnya mengangkat suara walaupun sekedar dzikir. Berdasarkan perkataan Qais bin ‘Ubad yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi (IV/74): “Para Sahabat Nabi membenci mengangkat suara ketika menyertai jenazah.”
An-Nawawi berkata dalam kitab al-Adzkaar (I/423-424, tahqiq penulis: “Ketahuilah, pendapat yang benar dan terpilih adalah sunnah yang dilakukan oleh para Salaf r.a, yakni tidak mengeluarkan suara ketika berjalan mengiringi jenazah. Tidak boleh mengangkat suara dengan membaca al-Qur’an, dzikir atau lainnya. Hikmah sangat jelas yaitu lebih menenangkan perasaan dan lebih mengkonsentrasikan pikirannya kepada perkara yang berhubungan dengan jenazah. Inilah yang dituntut pada saat seperti itu.
Dan ini pula pendapat yang benar, janganlah engkau terpedaya oleh banyaknya orang-orang yang menyelisihimu!
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang jahil di Damaskus dan kota-kota lainnya yaitu membaca al-Qur-an di sisi jenazah dengan bacaan yang dipanjang-panjangkan dan keluar dari kaidah-kaidah bacaan yang benar, dalam kitab Aadaabul Qiraa’ah tentang keburukannya dan kerasnya larangan (pengharamannya) serta fisik hukumnya bagi yang mampu mengingkari hal tersebut namun ia tidak mengingkari, wallaahul musta’aan.”
- Termasuk juga di dalamnya, bahkan lebih keras lagi keharamannya, mengantar jenazah dengan iringan alat musik yang mereka sebut dengan kematian. Perbuatan seperti itu adalah bid’ah dan termasuk meniru-niru orang kafir dan melatahi perbuatan mereka. Bahkan di dalamnya juga terdapat kemusyrikan dan pengingkaran terhadap hari berbangkit.
————————————-
[1] Wanita yang mencukur rambutnya ketika tertimpa musibah. [2] Wanita yang meratap dan meraung ketika tertimpa musibah. [3] wanita yang mengoyak-ngoyak pakaian ketika tertimpa muslibah.Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.