Larangan Menyembelih Hewan di Pekuburan

Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Tidak ada ‘aqra (menyembelih hewan di kuburan) dalam Islam’,” (Shahih, HR Abu Dawud (3222) dan al-Baihaqi (IV/57).

‘Abdurrazzaq berkata, “Mereka dahulu menyembelih sapi atau hewan lainnya di perkuburan.”

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menyembelih hewan di pekuburan secara mutlak. Karena kaum Jahiliyyah dahulu apabila seseorang dari mereka mati, maka mereka menyembelih unta di kuburnya. Demikianlah pendapat Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, an-Nawawi, dan ulama lainnya. 
  2. Sebagian ulama menggolongkan pembagian roti dan permen di pekuburan termasuk dalam larangan. 
  3. Sebagian ulama membenci memakan daging hewan yang disembelih tersebut walaupun disembelih karena Allah. Karena di dalamnya terdapatj kesamaan dengan hewan yang disembelih untuk berhala. 
  4. Apabila hewan tersebut disembelih untuk penghuni kubur (si mayit) seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang-orang jahil sekarang ini,j maka termasuk perbuatan syirik, memakannya hukumnya haram dan kefasikan. Berdasarkan firman Allah, “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. “ (Al-An’aam: 121).

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.