Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Tidak ada ‘aqra (menyembelih hewan di kuburan) dalam Islam’,” (Shahih, HR Abu Dawud (3222) dan al-Baihaqi (IV/57).
‘Abdurrazzaq berkata, “Mereka dahulu menyembelih sapi atau hewan lainnya di perkuburan.”
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya menyembelih hewan di pekuburan secara mutlak. Karena kaum Jahiliyyah dahulu apabila seseorang dari mereka mati, maka mereka menyembelih unta di kuburnya. Demikianlah pendapat Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah, an-Nawawi, dan ulama lainnya.
- Sebagian ulama menggolongkan pembagian roti dan permen di pekuburan termasuk dalam larangan.
- Sebagian ulama membenci memakan daging hewan yang disembelih tersebut walaupun disembelih karena Allah. Karena di dalamnya terdapatj kesamaan dengan hewan yang disembelih untuk berhala.
- Apabila hewan tersebut disembelih untuk penghuni kubur (si mayit) seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang-orang jahil sekarang ini,j maka termasuk perbuatan syirik, memakannya hukumnya haram dan kefasikan. Berdasarkan firman Allah, “Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. “ (Al-An’aam: 121).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.