Larangan Menshalati Jenazah Munafik yang Terkenal Kemunafikannya

Firman Allah SWT, “Dan janganlah sekali-kali kamu menshalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaanfasik,” (At-Taubah: 84).

Dari ‘Umar r.a, ia berkata, “Ketika ‘Abdullah bin Ubay bin Salul mati Rasulullah saw. diundang untuk menshalati jenazahnya. Saat beliau bersiap menshalatinya, aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau menshalati jenazah Ibnu Ubay? Bukankah pada hari ini dan ini ia mengatakan begini dan begini? ‘Umar menyebutkan beberapa perkataannya. Rasulullah saw. hanya tersenyum lalu berkata, ‘Mundurlah hai ‘Umar!’ Aku terus mendesak beliau hingga beliau berkata, “Sesungguhnya aku telah diberi pilihan, lalu aku memilih menshalatinya, seandainya aku tahu ia akan diampuni apabila aku menambah istighfar lebih dari tujuh puluh kali niscaya akan aku tambah.’ ‘Umar berkata, ‘Rasulullah saw. menshalati jenazahnya kemudian beliai pergi. Tidak berapa lama setelah itu turunlah dua ayat dalam surat al-Baraa’ah, “Dan janganlah sekali-kali kamu menshalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (At-Taubah: 84). ‘Umar berkata, ‘Setelah itu aku pun heran menyadari kelancanganku terhadap Rasulullah saw. pada hari itu, Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui’,” (HR Bukhari [1366]).

Kandungan Bab:

  1. Haram hukumnya menshalati jenazah orang kafir dan munafik yang dimaklumi kemunafikannya dengan menyatakan dan menunjukkan permusuhannya secara jelas terhadap agama Allah SWT dan memerangi wali-wali Allah. Atau jelas kekufuran mereka melalui kata-kata yang diucapkan oleh lisan mereka berisi pelecehan dan pendiskreditan terhadap sebagian hukum syar’i. Allah swt telah mengisyaratkan kepada hakikat yang disebutkan dalam firman Allah, “Atau apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka? Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu,” (Muhammad: 29-30). 
  2. Haram hukumnya memohon ampunan bagi kaum musyrikin, meskipun masih termasuk kaum kerabat. Berdasarkan firman Allah SWT, “Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. At-Taubah: 113-114)

    Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab al-Majmuu’ (V/144), “Adapun shalat atas orang kafir dan memohon ampunan baginya hukumnya haram berdasarkan nash al-Qur-an dan ijma’.” 

  3. Guru kami, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 97, mengomentari perkataan an-Nawawi di atas sebagai berikut, “Dari situ dapat diketahui kesalahan sebagian kaum Muslimin sekarang ini yang mengucapkan tarahhum dan taradhdhi (semoga Allah merahmatinya, semoga Allah meridhainya) atas sebagian orang-orang kafir. Perbuatan ini banyak dilakukan oleh redaksi surat kabar dan majalah. Aku pernah mendengar salah seorang pemimpin Arab yang dikenal keteguhan agamanya mengucapkan tarahhum atas Stalin, penganut komunis yang mana dia dan pemikirannya sangat memusuhi agama. Hal itu diucapkan oleh pemimpin tersebut melalui siaran radio dalam rangka menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap orang komunis itu. Tidak heran bila hukum ini tidak ia ketahui. Akan tetapi yang sangat mengherankan adalah sebagian da’i Islam jatuh dalam perkara seperti ini, ia mengatakana dalam risalahnya, ‘Semoga Allah merahmati Bernard Shaw