Dari al-Mughirah r.a, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang ditangisi diiringi dengan ratapan, maka ia akan disiksa menurut kata-kata yang diucapkan dalam ratapan itu’,” (HR Bukhari [1291] dan Muslim [933]).
Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. ia berkata, “Ketika bai’at, Rasulullah saw. meminta kami agar tidak meratapi mayit,” (HR Bukhari (1306) dan Muslim (936).
Dari Abu Malik al-Asy’ari r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Empat perkara yang terdapat pada ummatku yang termasuk perbuatan Jahiliyyah, yang tidak mereka tinggalkan, (1) Membanggakan kebesaran leluhur. (2) Mencela keturunan. (3) Menisbatkan turunnya hujan kepada bintang-bintang. (4) Meratapi mayit.” Lalu beliau bersabda, “Wanita yang meratapi orang mati, apabila tidak bertaubat sebelum meninggal, akan dibangkitkan pada hari Kiamat dan dikenakan kepadanya pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal,” (HR Muslim [934]).
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Dua perkara yang dapat membuat manusia kufur: mencela keturunan dan meratapi mayit’,” (HR Muslim [67]).
Dari ‘Amrah, ia berkata, “Aku mendengar ‘Aisyah r.a. berkata, ‘Ketika sampai berita gugurnya Zaid bin Haritsah, Ja’far dan ‘Abdullah. bin Rawahah r.a, Rasulullah saw. duduk berduka cita, dapat dilihat kesedihan pada diri beliau -aku mengintipnya dari celah pintu-. Lalu datanglah seorang lelaki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya isteri dan putera-puteri Ja’far menangis -ia menyebutkan tangisan keluarga Ja’far-.’ Lalu Rasulullah saw. memerintahkan agar melarang mereka. Lalu lelaki itu pun pergi kemudian datang lagi dan berkata, ‘Aku telah melarang mereka!’ la menyebutkan bahwa mereka tidak mengindahkannya. Lalu Rasulullah menyuruhnya melarang mereka untuk yang kedua kali. Laki-laki itu pun pergi kemudian kembali dan berkata, ‘Demi Allah mereka tidak bisa kami kendalikan. Aku kira Rasulullah saw. berkata, ‘Lemparkanlah tanah ke mulut mereka! Aku pun berkata kepadanya, ‘Semoga Allah menghinakanmu, demi Allah engkau tidak melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. Engkau tidak membuat Rasulullah saw. beristirahat dari lelahnya’,” (HR Bukhari [1259] dan Muslim [935]).
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Ketika Ibrahim wafat, Usamah bin Zaid, ia berkata, Ketika Ibrahim, putera Rasulullah berteriak-teriak. Rasulullah saw. berkata, “Perbuatan seperti itu bukan dari petunjukku, berteriak-teriak seperti itu tidak benar. Hati memang bersedih, mata memang berlinang, namun kita tidak boleh mengucapkan perkataan yang membuat marah Rabb Azza wa Jalla,” (Hasan, HR Ibnu Hibban [3160] dan al-Hakim [I/382]).
Dari Abu Burdah dari ayahnya yang berkata, “Ketika Umar ditikam, maka Shuhaib berteriak, ‘Oh saudaraku!’ Maka ‘Umar berkata, Tidakkah engkau tahu bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang mayit akan diadzab karena tangisan orang yang hidup,” (HR Bukhari [1290] dan Muslim [930]).
Dari an-Nu’man bin Basyir r.a, ia berkata, “Ketika ‘Abdullah bin Rawahah r.a. tidak sadarkan diri meledaklah tangis saudara perempuannya sambil berteriak, ‘Oh pujaanku, oh ini dan ini…’ la menyebutkan bermacam-macam pujian. Ketika sadar ‘Abdullah berkata, Tidaklah engkau mengatakan suatu pujian melainkan dikatakan kepadaku, ‘Benarkah engkau seperti itu!?” Ketika ‘Abdullah bin Rawahah wafat, saudara perempuannya itu tidak menangisinya,” (HR Bukhari [4267] dan [4268]).
Dari Abu Musa r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorang yang mati lalu orang-orang menangisinya dengan meneriakkan: Oh dambaan kami! Oh tuan kami! Atau kata-kata sejenisnya melainkan akan diutus dua Malaikat yang mendorong-dorongnya seraya berkata kepadanya, ‘Benarkah engkau seperti itu’?” (Shahih lighairhi, HR at-Tirmidzi [1003] dan Ibnu Majah [1594]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya meratapi mayit, yaitu menangisi mayit dengan me-ngangkat suara dan menyebut-nyebut kelebihan si mayit. Dalil haramnya adalah sebagai berikut:
- Larangan tegas dan jelas yang menunjukkan keharamannya.
- Si mayit disiksa karena ratapan tersebut.
- Orang yang meratap apabila tidak bertaubat akan disiksa pada hari Kiamat nanti.
- Rasulullah saw. berlepas diri dari ratapan dan orang-orang yang meratap.
- Para ulama berbeda pendapat tentang diadzabnya mayit karena ratapan yang diucapkan terhadapnya dan karena tangisan orang-orang yang hidup. Ada beberapa pendapat yang berbeda dalam masalah ini. Menurutku, pendapat yang terpilih adalah ancaman yang disebutkan dalam hadits tersebut ditujukan kepada orang-orang yang menjadikan ratapan sebagai kebiasaannya atau orang yang mewasiatkan kepada ahli keluarganya agar meratapi jenazahnya. Atau ditujukan kepada orang yang tidak melarang keluarganya dari hal tersebut. Ini merupakan pendapat Jumhur ahli ilmu. Aku telah membahas panjang lebar masalah ini v ‘alam kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhis Shaalihiin (III/168-171).
- Meratap merupakan prilaku Jahiliyyah yang wajib dijauhi oleh seorang Muslim yang telah mengarnbil Islam sebagai jalan hidup.
- Meratap termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah dengan bertaubat, inabah, menyesal dan istighfar.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/601-602.