Larangan Keras Meninggalkan Shalat Berjama’ah tanpa Udzur

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mendengar seruan adzan namun ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali bila ada udzur,” (Shahih, HR Abu Dawud [551], Ibnu Majah [793], Bukhari dalam Syarhus Sunnah [794-795], ad-Daraquthni [1/420], Ibnu Hibban [2064], al-Baihaqi [III/57 dan 174], Ibnu Hazm dalam al-Muhalla [IV/190] dan ath-Thabrani [12265 dan 12266]).

Diriwayatkan dari Abud Darda’ r.a., ia berkata, “Bahwasanya aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,

Baca Juga