Larangan Buang Hajat di Tengah Jalan, di Bawah Tempat Berteduh Atau di Tempat Penampungan Air

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Hindarilah al-La’-‘aanan!’ [1] ‘Apa itu al-La’-‘aanan wahai Rasulullah?’ tanya mereka. Rasulullah menjawab, ‘Orang yang buang hajat di tengah jalan atau di tempat berteduh manusia’,” (HR Muslim [269]).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal r.a. berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Hindarilah tiga tempat yang dapat mendatangkan laknat. Yakni barazz (tempat buang hajat) di mawaarid (saluran air) di tengah jalan dan di bawah naungan (tempat berteduh)’,” (Hasan lighairihi, HR Abu Dawud [26], Ibnu Majah [328], al-Hakim [I/167] dan al-Baihaqi [I/97]).

Kandungan Bab:

  1. Hadits-hadits di atas menunjukkan haram hukumnya buang hajat di tengah jalan atau di bawah naungan yang dipakai tempat berteduh atau di tempat saluran air. Karena perbuatan tersebut dapat mengganggu kaum Muslimin. 
  2. Dapat difahami dari hadits-hadits tersebut, yaitu larangan buang hajat di tempat-tempat umum yang biasa digunakan kaum Muslimin. 
  3. Naungan yang diharamkan buang hajat di situ adalah naungan yang biasa dipakai manusia sebagai tempat berteduh, singgah dan duduk beristirahat di situ. Tidak seluruh naungan diharamkan buang hajat di situ, karena Rasulullah saw pernah buang hajat di balik batang pohon kurma, batang pohon tentunya termasuk naungan.

—————————————-

[1] Yakni, dua perkara yang dapat mendatangkan laknat dan dapat membuat manusia melaknatnya. Karena biasanya manusia akan melaknat pelakunya.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/297-298.