Makruh Hukumnya, Mencelupkan Tangan Yang Masih Diragukan Kesuciannya Ke Dalam Tempat Wudhu

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Jika salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya, janganlah ia mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam,” (HR Al Bukhari [162] dan Muslim [278]).

Kandungan Bab: 

  1. Apabila seorang bangun dari tidurnya hendaklah ia mencuci tangannya tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak tahu di manakah tangannya bermalam. 
  2. Perkara pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang baru bangun dari tidurnya dan hendak berwudhu adalah mencuci kedua tangannya tiga kali. 
  3. Larangan di atas hukumnya makruh dan perintah di atas adalah untuk kehati-hatian. Rasulullah saw. telah menjelaskan alasan pelanggaran tersebut yaitu tangannya menyentuh benda najis sehingga dapat mengotori air. Lalu karena kemungkinan itu beliau memerintahkannya untuk mencuci tangannya. Dan sebuah perintah atas dasar sebuah kemungkinan kandungan hukumnya tidak wajib. Karena hukum asal anggota tubuh dan air adalah suci. 
  4. Memilih berhati-hati dalam masalah ibadah adalah lebih baik. 
  5. Hadits di atas merupakan dalil pembedaan antara tertuangnya najis ke dalam air yang sedikit kadarnya dengan dituangnya air kepada najis. Jika najis tertuang ke dalam air yang kadarnya belum mencapai dua qullah, maka air tersebut berubah menjadi najis. Najis tersebut tidak hilang dengan air tersebut. Sebaliknya bila air dituangkan kepada najis, maka akan membuatnya suci. 
  6. Disunnahkan mencuci najis sebanyak tiga kali. 
  7. Dicelupkannya tangan ke dalam air yang sedikit tidaklah merubah status air tersebut menjadi air musta’mal bagi yang ingin menggunakannya untuk berwudhu.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/294-295.