Larangan Buang Air Kecil Di Pintu-Pintu Masjid

Diriwayatkan dari Makhul secara mursal, “Bahwasanya Rasulullah saw. melarang buang air kecil di pintu-pintu masjid,” (Shahiihul Jaami’ wa Ziyaadatuhu [I/6813]).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. berkata, “Ketika kami sedang berada dalam masjid bersama Rasulullah saw., tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui, ia berdiri lalu buang air di dalam masjid. Para Sahabat Nabi saw. berseru, ‘Hei…! Hei…!’ Rasulullah saw. berkata, ‘Jangan putus buang airnya, biarkanlah hingga selesai.’ Mereka pun membiarkannya hingga ia selesai. Kemudian Rasulullah saw. memanggilnya dan berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya masjid ini tidak boleh digunakan untuk tempat buang air kecil atau buang kotoran. Masjid adalah tempat untuk dzikrullah ‘azza wa jalla, shalat dan membaca Al-Qur’an.’ Atau sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah saw. Lalu Rasulullah memerintahkan seseorang untuk membawa seember air dan menyiraminya dengan air tersebut,” (HR Bukhari [219] dan [221] dan Muslim (285).

Kandungan Bab:

Larangan buang air kecil di pintu masjid atau di dalam masjid, serta anjuran memelihara masjid dari ludah dan dahak serta kotoran, sebab masjid bukan tempat untuk membuang kotoran, namun masjid didirikan sebagai tempat ibadah, dzikrullah dan ilmu. Hadits Anas bin Malik r.a. di atas sangat jelas menunjukkan haramnya buang air kecil di dalam masjid. Oleh sebab itu, Rasulullah saw. tidak mengingkari tindakan para Sahabat, beliau tidak mengatakan kepada mereka, “Mengapa kalian melarang Arab Badui itu!?” Hanya saja Rasulullah saw. melarang tindakan mereka untuk sebuah maslahat, yaitu menghilangkan mafsadat yang lebih besar dengan memilih mafsadat yang lebih kecil dan lebih ringan. Wallaahu a’laam.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/286-286.