Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya rencana mau membangun rumah, tapi insya Allah tiga tahun lagi. Untuk mengantisipasi kenaikan harga barang/bahan bangunan nantinya, saya berinisiatif mulai sekarang untuk menyicil pembelian barang dari toko bangunan X. Jual beli yang saya lakukan adalah membeli barang kepada toko bangunan X dengan harga tahun ini dan diambil pada saat saya mulai membangun. Istilahnya sih DO, bagaimana hukumnya ustadz? Jazakumullah khoir.
Abu Nizham (Lombok, NTB)
Jawaban:
Al hamdulillah wash shalah wassalam alaa Rasulillah amma ba’du:
Jual beli yang saudara sebutkan adalah DO ataupun dalam istilah fiqih disebut jual beli salam atau salaf. Yaitu jual beli dengan cara membayar dahulu dan barang diberikan belakangan. Ini hukumnya boleh dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan oleh para fuqaha’.
Secara ringkas syarat-syarat jual beli salam adalah sebagai berikut:
1. Barang yang diperjual belikan adalah barang yang diperbolehkan menurut syariat.
2. Alat bayar harus jelas spesifikasinya dari jenis dan jumlah seta diserahkan saat akad.
3. Barang jelas spesifikasinya.
4. Barang tidak diserahkan ketika akad. Jia diserahkan saat akad, maka ini tidak masuk wilayah jual beli salam.
5. Waktu penyerahan barang jelas. Adapun batas waktu minimal penyerahan terdapat perbedaan para ulama tentangnya.
6. Barang sangat dimungkinkan wujudnya dan penyerahannya pada saatnya sesuai akad.
7. Jelas tempat penyerahan barangnya.
Wallahu a’lam.