Pertanyaan :
Ass. ustadz, saya ingin bertanya, saya ingin membeli mobil pada BMT, BMT tersebut membeli dari dealer tapi saya meminta agar surat-surat mobil tersebut langsung atas nama saya, kemudian BMT baru melakukan transaksi dengan saya dan saya bayar secara kredit, dan seperti yang kita ketahui untuk jenis mobil dan tanah surat-surat menjadi begitu berharga. Apakah ini termasuk BMT menjual barang yang bukan miliknya karena surat sudah atas nama saya ketika barang belum ada pada BMT atau ada cacat yang lain?
Jawaban :
Transaksi yang di tanyakan adalah transaksi yang disebut oleh para ulama dengan bai’ al murabahah lil aamir bis syira (penjualan dengan system murabahah bagi pemesan barang), transaksi semacam ini dibolehkan jika memenuhi beberapa syarat, diantaranya penjual tidak boleh menjual barang kecuali kalau barang tersebut sudah menjadi miliknya dan dengan atas namanya, oleh karenanya kalau BMT menjual sesuatu barang tetapi barang tersebut belum dimilikinya maka hukumnya haram. Dalam kasus ini surat-surat mobil itu harus atas nama BMT tersebut, setelah itu baru di adakan transaksi jual beli, dan selanjutnya baru pindah nama kepada pembelinya. Wallahu a’lam