Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz yg di rahmati Allah swt. Ada sesuatu yang ingin saya tanyakan mengenai pernikahan dengan saudara. Saya memiliki seorang kekasih yg mana kakek buyut dari kekasih saya adalah jg kakek saya. Jadi kakek saya menikahi 2 orang perempuan yg mana kedua perempuan itu merupakan adik kakak kandung. Istri pertama kakek saya adalah nenek buyut dari kekasih saya, sedangkan istrinya keduanya merupakan nenek saya sendiri. Mereka semua kini telah meninggal dunia. Yg mau saya tanyakan apakah hubungan kami ini halal menurut agama? Mohon penjelasannya ustadz dan adakah dalil al quran yg bisa menjelaskan yang sesuai dengan masalah saya ini. Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalammualaikum wr.wb
Norma Wahyuningsih (Tangerang)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah wash shalah wassalam ala Rasulillah, amma ba’du..
Andaikan anda menikah dengan seorang laki-laki yang satu buyut dengan anda, maka hukumnya tidak mengapa. Karena laki-laki tersebut bukan mahram anda, yaitu bukan lelaki yang haram dinikahi.
Dalam Islam ada beberapa sebab seseorang haram untuk dinikahi, yang secara globalnya dapat dilihat dalam firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nisa’ : 23).
Adapun secara rinci Ada tiga hal yang dapat menyebabkan wanita haram dinikahi untuk selamanya:
1. Orang tua, yakni ibu, nenek, dan seterusnya hingga ke atas.
2. Keturunannya, yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya sampai ke bawah
3. Keturunan kedua orang tua atau salah satunya, yaitu saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu beserta anak perempuan mereka, cucu perempuan mereka, dan seterusnya sampai ke bawah.
4. Keturunan langsung dari kakek atau nekek, yaitu saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu.
Sedangkan keturunan tidak langsung dari kakek atau nenek tidak tergolong mahram. Misalnya, anak perempuan paman atau bibi.
Kedua, karena hubungan perkawinan (musaharah). Wanita-wanita yang termasuk mahram karena sebab ini juga terdiri atas empat golongan, yaitu
1. Istri orang tua, yakni istri ayah, istri kakek, dan seterusnya hingga ke atas, , baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun sudah dicerai atau ditinggal wafat. Dengan kata lain, yang termasuk mahram adalah ibu tiri, nenek tiri, dan seterusnya sampai ke atas.
2. Istri keturunan, yaitu istri anak, istri cucu, dan seterusnya sampai ke bawah, baik yang sudah disetubuhi ataupun belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun yang sudah dicerai atau ditinggal meninggal.
3. Orang tua istri, yaitu ibunya, neneknya dan seterusnya sampai ke atas, baik istrinya tersebut masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun yang sudah dicerai atau sudah meninggal.
4. Keturunan istri, yaitu anak perempuannya, cucu perempuannya dan seterusnya sampai ke bawah, jika orang tersebut sudah berhubungan badan dengan istrinya itu, baik istrinya itu masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun sudah sudah diceraikan atau sudah meninggal . Namun apabila ia belum berhubungan badan dengan sang istri, kemudian menceritakannya, maka ia boleh menikahi keturunan mantan istrinya itu.
Ketiga, karena hubungan persusuan (rada’ah). Yang diharamkan karena sebab ini seperti yang diharamkan karena sebab nasab dan perkawinan.
Dan di sana juga ada perempuan yang haram dinikahi, tapi sifatnya hanya sementara. Dan saya kira saya tidak perlu menjelaskan di sini.
Wallahu A’lam