Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, saya mau tanya tentang hukum masturbasi dalam islam jika seseorang sudah tidak kuat menahan nafsu seksualnya kemudian menuangkannya dengan melakukan onani. Apakah diperbolehkan atau bagaimana ya?, karena solusi puasa dan ghodul bashor ternyata belum mampu menahan gejolak seksual.Terima kasih
Imam (Jakarta Selatan)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah wash shalah wassalam ala Rasulillah, amma ba’du..
Menikah adalah ajaran Islam yang berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Allah berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى
أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An Nsa’ : 3)
Nabi bersabda, “Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu).” [Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar.
Nabi memerintahkan ummatnya untuk melakukan pernikahan, walaupun dilihat dari sisi fikih, hukum nikah berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Dan bagi orang yang belum mampu menikah hendaklah banyak berpuasa untuk menahan nafsu syahwat. Sebagai sabdanya:
” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )
Kemudian pertanyaannya, bolehkan melakukan onani bagi yang belum mampu menikah untuk meredam syahwatnya?
Pada dasarnya terdapat perbedaan antara para fuqaha dalam masalah onani. Namun yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan haram berdasarkan nash dari Al Qur’an dan Sunnah.
Allah menyatakan:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)
Sisi pendalilan ayat di atas adalah Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka.
Dan yang mendasari keharamannya juga adalah hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tentang anjuran untuk segera menikah bagi para pemuda. Andaikan tidak mampu solusinya adalah puasa. Bukan onani atau masturbasi. Andaikan onani sebuah solusi yang lebih baik dan utama niscaya rasulullah menganjurkannya.
Dan untuk menghindari kebiasaan buruk tersebut bisa dilakukan beberapa trik berikut ini:
1. Hendaklah ingat kepada Allah dan tanamkan pada jiwa muraqobatullah, yaitu keyakinana bahwa Allah selalu mengawasi kita. Ini adalah kontrol terbaik bagi hamba yang memiliki ubudiyyah yang tinggi.
2. Menyibukkan pikiran dengan hal-hal yang positif. Andaikan terdetik pada pikiran hal-hal yang berbau syahwat cepat palingkan dan sebutlah nama Allah.
3. Menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan Allah, baik secara langsung, melalui foto atau visual.
4. Ketika syahwat tidak terbendung lagi, maka cepatlah berdiri dan segera siram kemaluan anda dengan air dingin kemudian wudhu dan shalat dua rekaat.
5. Mohonlah pertolongan selalu kepada Allah supaya dihindarkan dari kebiasaan yang buruk ini.
Dan andaikan saudara dihadapkan pada dua hal, berzina atau bermasturbasi. Artinya andaikan tidak bermasturbasi tidak ada pilihan lagi kecuali berzina, maka kondisi seperti ini disebut kondisi darurat. Dan onani dibolehkan dalam kondisi seperti ini. karena untuk menolak bahaya atau madhorot yang lebih fatal.
لا حرام مع الضرورة
Tidak ada keharaman jika dalam keadaan darurat.
والضرورة تقدر بقدرها
Dan darurat juga dilihat kadar kedaruratannya.
Dan jangan sampai seorang muslim melakukan perbuatan ini terus menerus dengan alasan darurat. Padahal dia mampu menikah. Dia mampu mencegahnya kalau dia mau. Intinya, kondisi seseorang apakah benar-benar dalam kondisi darurat atau tidak, hanya Allah yang tahu kemudian dirinya sendiri.
Wallahu A’lam