Malu Jika Diketahui Agamanya Islam

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Aada seorang kawan pada saat di sekolah SMP ditanya sama teman-temannya agamanya apa ? dia tidak menjawab karena menurut pandangannya merasa malu kalo agamanya itu Islam, dia mellihat kalau di sekolah itu banyak murid dari etnis china yg sebagian besar beragama Nasrani. menurutnya saat itu dia belum baligh ( belum mimipi basah ). dihatinya tetep dia merasa seorang muslim namun dia merasa malu mengatakannya dihadapan teman-temannya. Yang jadi pertanyaannya adalah apakah dia dapat dikatakan telah murtad atau menjadi kafir ? apakah dia harus mengucapkan syahadat sebagai syarat keislamannya ? terimakasih atas jawabannya.

Wassalammualaikum wr.wb

Kusnadi (Cengkareng Timur)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah wash shalah wassalam ala Rasulillah, amma ba’du..

Sesungguhnya rasa malu pada dasarnya adalah akhlak yang terpuji. Bahkan disebutkan dalam hadis bahwa malu sebagian dari iman, sebagaimana sabdanya:

اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً -أَوْ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً- أَفْضَلُهَا قَوْلَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

“Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan.(HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Abu Hurairah)

Rasa malu akan tetap menjadi akhlak yang mulia ketika diletakkan pada tempatnya, contoh tidak berbuat kemaksiatan karena malu kepada Allah dan malu juga terhadap manusia. Tetapi sebaliknya, jika rasa malu tidak diletakkan pada tempat dan waktunya, maka hal itu merupakan sifat tercela, contoh tidak mau shadaqah atau meninggalkan shalat jama’ah lantaran malu dilihat orang. Malu seperti ini adalah malu yang tidak terpuji.

Berkata Qadhi Iyyad yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari, yaitu rasa malu yang tercela yaitu rasa malu yang menghalangi seseorang untuk menunaikan hak dan kewajiban. Seseorang merasa malu dalam menuntut ilmu sehingga dia mengalami kebodohan dalam agamanya. Seseorang merasa malu untuk beribadah kepada Allah sehingga dia tidak menunaikan kewajibannya terhadap Allah. Seseorang merasa malu untuk menunaikan hak dirinya, hak keluarganya, hak kaum muslimin. Maka semua rasa malu itu adalah rasa malu yang tercela. Karena rasa malu yang seperti ini merupakan kelemahan dan kecerobohan. (lihat Fathul Baari)

Intinya rasa malu berbeda-beda hukumnya sesuai dengan keadaan yang berhubungan dengan malu tersebut. Malu minum khamer, maka malu di sini hukumnya wajib, karena meminum khamer hukumnya haram. Malu berbuat yang makruh, maka hukumnya sunnah. Malu melaksanakn shalat, maka hukumnya haram, karena shalat hukumnya wajib, dan lain sebagianya.

Maka ketika seorang muslim malu menampakkan keislamannya, maka hukumnya haram. Karena menampakakn syi’ar dan berdakwah mengajak manusia kepada Allah hukumnya wajib. Kecuali ketika menampakkan keislamannya tersebut mengakibatkan madharat yang besar, maka boleh hukumnya untuk menyembunyikannya.
Dan cukup bagi teman saudara untuk berataubat kepada Allah, memohon ampun kepada-Nya, karena telah meletakkan malu tidak pada tempatnya. Dan apakah hal itu membatalkan keimanannya? Kami melihat hal tersebut tidak membatalkan keimanannya, apalagi ia melakukan hal tersebut atas dasar tidak tahu.

Wallahu A’lam

Kirimkan pertanyaan Anda di sini

Arsip Konsultasi