Jika seorang haji keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam pada tanggal dua belas dengan niat ta’ajjul (tergesa-gesa) karena dia mempunyai pekerjaan di Mina dan akan kembali ke Mina setelah matahari tenggelam, apakah dia dianggap muta’ajjil?
Jawaban:
Ya, dia dianggap muta’ajjil, karena dia menghentikan haji dan niat kembalinya ke Mina karena pekerjaan tidak menghalangi ta’ajjulnya; karena dia berniat kembali untuk bekerja bukan untuk beribadah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 595.