Bagaimana Hukumnya Orang Yang Bermalam Di Mina Hingga Jam Dua Belas Malam Kemudian Masuk Makkah Dan Tidak Kembali Hingga Terbit Fajar?
Jawaban:
Jika jam dua belas malam adalah pertengahan malam di Mina, maka tidak apa-apa baginya keluar darinya setelah itu, walaupun sebaiknya dia tinggal di Mina waktu malam dan siang hari. Jika jam dua belas belum masuk pertengahan malam, maka dia tidak boleh keluar, karena mabit di mina-menurut para fuqaha-disyaratkan harus di sebagian besar waktu malam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 594.