Bagaimana Hukumnya Orang Yang Mabit (Bermalam) Di Luar Muzdalifah Karena Tidak Tahu Hukum?Apa Sangsi

Haji

Jawaban:

Menurut ulama dia harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada orang-orang fakir di Makkah; karena dia meninggalkan salah satu kewajiban haji.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan saudara-saudara saya yang sedang melaksanakan ibadah haji agar mereka perhatian kepada hukum-hukum syariat di Arafah dan Muzdalifah, karena kebanyakan orang di Arafah bermalam di luar batas Arafah dan tinggal di sana hingga matahari tenggelam, kemudian pulang dan tidak masuk ke Arafah. Jika mereka kembali tanpa masuk Arafah, maka mereka kembali tanpa haji, maka dari itu mereka harus memperhatikan perbatasan Arafah dan mengenalnya, yaitu dengan melihat batu-batu tanda tiap-tiap mil yang berdiri di pinggir jalan.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 593.