Jawaban:
Jika seseorang mengerjakan haji Qiran, maka cukup baginya mengerjakan satu Thawaf dan satu sa’i untuk haji dan Umrah, dan thawaf Qudum menjadi thawaf sunnah, jika dia mau, dia boleh mendahulukan sa’i setelah Thawaf Qudum, seperti yang dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Jika mau dia juga boleh mengakhirkannya hingga hari raya setelah thawaf Ifadzah, tetapi mendahulukannya lebih baik daripada mengakhirkannya karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan seperti itu, sehingga pada waktu hari raya, dia cukup mengerjakan Thawaf Ifadzah saja dan tidak mengerjakan sa’i karena dia telah melakukan sebelumnya.
Dalil yang menunjukkan bahwa satu thawaf dan satu sa’i sudah cukup untuk umrah dan haji adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Aisyah Radhiyallahu Anha, ketika dia sedang mengerjakan haji Qiran, “Thawafmu di Ka’bah antara Shafa dan Marwah, sudah cukup untuk haji dan Umrahmu.” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa thawaf dan sa’inya orang yang mengerjakan haji Qiran cukup untuk haji sekaligus umrahnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 593-594.