Mengerjakan Sai

Haji

Seseorang yang Mengerjakan Haji Ifrad dan Melakukan Sa’i Setelah Thawaf Qudum, Apakah Dia Harus Mengerjakan Sa’i Lagi Setelah Thawaf Ifadzah?

Jawaban:

Setelah mengerjakan Thawaf Ifadzah, dia tidak perlu mengerjakan sa’i lagi, karena seseorang yang mengerjakan haji Ifrad, jika melakukan Thawaf Qudum dan mengerjakan sa’i setelahnya, maka sa’inya itu adalah sa’i haji, sehingga dia tidak perlu mengulanginya lagi setelah Thawaf Ifadzah.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.593.