Jawaban:
Waktu pelemparan Jumrah Aqabah adalah pada hari raya; bagi orang yang masih kuat dan semangat, waktunya sejak terbitnya matahari pada hari raya, sedangkan bagi orang-orang yang lemah dan tidak bisa berdesak-desakkan, seperti anak-anak dan wnaita, boleh melempar Jumrah di akhir malam. Asma bintu Abu Bakar Radhiyallhu Anhuma menunggu tenggelamnya bulan pada malam hari raya, jika bulan tenggelam dia pergi ke Muzdalifah menuju Mina dan melempar Jumrah. Sedangkan akhir waktu melempar Jumrah adalah sampai matahari tenggelam pada hari raya, tetapi jika terjadi desak-desakkan atau jauh dari lokasi pelemparan dan ingin mengakhirkannya hingga malam, maka tidak apa-apa, tetapi angan mengakhirkan hingga terbit fajar pada tanggal kesebelas.
Sedangkan pelemparan Jumrah pada hari Tasyriq, yaitu pada tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas, pelemparan dimulai sejak matahari condong atau pertengahan siang hingga ketika masuk waktu shalat Dzuhur hingga malam hari. Jika ada kesulitan karena berdesak-desakkan dan sebagainya, tidak apa-apa jika melempar di malam harinya sebelum terbit fajar. Tidak dihalalkan pada tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas Dzulhijjah untuk melempar Jumrah sebelum matahari condong, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak melempar kecuali setelah matahari condong. Beliau bersabda kepada manusia, “Ambillah ibadah haji kalian dariku.”(Op.cit) Rasulullah mengakhirkan pelemparan hingga waktu ini, padahal waktu itu sangat panas dan tidak melakukannya di awal siang padahal lebih dingin dan lebih mudah, menunjukkan bahwa tidak halal melempar Jumrah pada waktu itu.
Hal ini diperkuat dengan sebuah dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah melempar Jumrah ketika matahari condong sebelum shalat Dzuhur. Ini menunjukkan bahwa tidak halal hukumnya melempar Jumrah sebelum matahari condong ke barat. Jika tidak demikian, tentu melempar Jumrah sebelum matahari condong lebik baik supaya bisa shalat Dzuhur di awal waktu, karena shalat di awal waktu lebih baik. Hasilnya bahwa dalil-dalil itu menunjukkan bahwa melempar Jumrah di hari Tasyriq tidak boleh dilakukan sebelum matahari condong.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.590-591.