Lupa Mengerjakan Sa’i

Haji

Jika seseorang melakukan thawaf, padahal seharusnya dia melakukan sa’i, kemudian keluar tanpa melakukan sa’i, lalu dia diberitahu setelah itu bahwa dia belum mengerjakan sa’i, apakah dia hanya menggaqdha sa’i saja ataukah harus mengulangi thawaf?

Jawaban:

Jika seseorang hanya melakukan thawaf dan belum melakukan sa’i, kemudian diberi tahu bahwa dia belum melakukan sa’i, maka dia hanya mengerjakan sa’i saja dan tidak perlu mengulang thawaf, karena tidak disyaratkan adanya keteraturan antara thawaf dan sa’i.

Hingga jika ada seseorang yang meninggalkannya secara sengaja atau sengaja mengakhirkan sa’i setelah thawaf, tidak apa-apa, tetapi yang lebih baik adalah sa’i dikerjakan setelah thawaf.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 589