Jawaban:
Yang benar bahwa tidak ada perbedaan antara hari raya dan selain hari raya bahwa mendahulukan sa’i sebelum thawaf hukumnya boleh hingga walaupun setelah hari raya, karena keumuman hadits seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Saya melakukan sa’i sebelum thawaf.” Beliau menjawab, “Tdak apa-apa.”(Op.cit) Jika hadits itu bersifat umum, berarti tidak ada perbedaan antara dilakukan pada hari raya atau sesudah hari raya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 589.