Bolehkah Melempar Jumrah dengan Kerikil Sebelumnya

Haji

Ada yang mengatakan bahwa tidak boleh hukumnya melempar dengan batu kerikil yang telah dipakai untuk melempar sebelumnya, apakah ini benar? Apakah dalilnya?

Jawaban:

Itu tidak benar, karena orang yang melarang untuk melempar dengan batu yang sudah pernah dilemparkan itu beralasan pada tiga alasan:

  1. Batu kerikil yang sudah pernah digunakan untuk melempar itu seperti air musta’mal, yang sudah pernah dipakai bersuci wajib, sedangkan air yang sudah pernah dipakai untuk bersuci wajib suci tetapi tidak menyucikan.
  2. Batu kerikil itu seperti hamba sahaya yang dimerdekakan, maka dia tidak dimerdekakan lagi setelah itu dengan membayar kifarat atau selaninya.
  3. Jika melempar Jumrah dengan batu yang sudah dipakai untuk melempar diperbolehkan berarti boleh hukumnya semua orang haji itu, hanya melempar dengan satu batu secara bergantian. Setelah dia melempar, lalu Anda mengambilnya hingga tujuh kali, kemudian ada orang lagi melakukan hal yang sama hingga tujuh kali.

Ketiga alasan jika kita renungkan semuanya sangat lemah:

Alasan pertama, kami menyangkal pendapat yang mengatakan bahwa air yang sudah dipakai untuk bersuci adalah suci tetapi tidak menyucikan, karena pendapat ini tidak berdalil dan tidak mungkin bagi kita untuk memindahkan air dari sifat aslinya, yaitu suci kecuali dengan dalil. Maka dari itu, air yang telah dipakai untuk bersuci wajib adalah suci dan mensucikan. Jika hukum asal yang dijadikan kiyas kepadanya tidak ada, maka tidak ada pula hukum cabangnya.

Sedangkan alasan yang kedua yaitu mengqiyaskan batu yang telah dipakai dengan budak yang dimerdekakan, ini adalah qiyas dengan sesuatu yang berbeda. Seorang budak yang dimerdekakan, berarti dia telah merdeka dan bukan budak lagi, sehingga tidak ada tempat baginya untuk pembebasan kedua. Lain halnya dengan batu, jika batu dilemparkan, maka dia tetap batu walaupun telah dileparkan, sehingga pelemparan itu tidak menghilangkan hakikat makna dari batu yang boleh digunakan untuk melempar. Maka dari itu, jika nanti budak yang telah dimerdekakan itu menjadi budak lagi karena sebab syariat, maka dia boleh dimerdekakan lagi.

Alasan ketiga, mengharuskan para haji untuk menggunakan satu batu kerikil saja;menurut saya jika memungkinkan silahkan dilakukan, tetapi hal itu tidak mungkin dan tidak akan dilakukan oleh seorang pun karena kerikil yang ada sangat banyak dan melimpah.

Berdasarkan sanggahan tersebut di atas maka jika ada satu atau beberapa kerikil Anda yang jatuh di sekitar Jumrah, maka ambillah sebagai gantinya dan lemparkan dengannya, baik Anda mengira itu sudah pernah digunakan untuk melempar atau belum.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 586-587.