
Jika satu atau dua lemparan dari tujuh lemparan ada yang tidak kena sasaran dan waktunya telah lewat sehari atau dua hari setelah itu, apakah pelemparan Jumrahnya harus diulangi lagi? Jika harus diulangi, apakah pelemparan sesudahnya juga harus diulangi?
Jawaban:
Jika dia masih kurang satu atau dua lemparan, atau lebih jelasnya kurang satu atau dua kerikil pada salah satu pelemparan Jumrah, maka menurut para fuqaha, jika yang kurang itu ada di akhir pelemparan, maka dia hanya memnyempurnakan kekurangannya saja dan tidak wajib mengulangi lagi dari pertama. Jika bukan pelemparan yang terakhir, maka dia harus menyempurnakan yang kurang dan melempar Jumrah yang sesudahnya.
Yang benar menurut saya, dia hanya menyempurnakan yang kurang saja dan tidak perlu mengulangi pelemparan yang sesudahnya. Demikian itu karena keharusan untuk melempar Jumrah secara “berurutan” menjadi gugur karena ketidak tahuan atau karena lupa. Sedangkan orang itu telah melakukan pelemparan yang kedua dan dia tidak yakin bahwa dia harus mengulang pelemparan yang sebelumnya, sehingga dia berada di antara tidak tahu dan lupa. Maka jika demikian kasusnya kami katakan kepadanya, “Lemparlah batu kerikil yang kurang saja, dan tidak wajib atas anda melempar yang sesudahnya.”
Sebelum mengakhiri jawaban ini, saya ingin mengingatkan bahwa sasaran pelemparan (lubang) itu adalah tempat berkumpulnya batu kerikil dan lemparan seseorang tidak harus mengenai tiang yang ditegakkan di tempat itu, maka jika seseorang melemparkan batu kerikil ke dalam lubang dan tidak mengenai tiang, maka lemparanya sah. Wallahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 585-586.