Suatu kaum tersesat sebelum sampai di Muzdalifah. Ketika di tengah jalan menuju ke Muzdalifah mereka berhenti untuk mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ pada jam satu malam. Kemudian mereka masuk kota Muzdalifah ketika adzan Subuh dan mereka mengerjakan shalat Subuh di situ, apakah mereka dikenai sangsi?
Jawaban:
Mereka tidak terkena denda apa-apa, karena mereka sempat menemui shalat Subuh di Muzdalifah ketika mereka memasukinya waktu adzan Subuh dan shalat Subuh di dalamnya di akhir malam. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barangsiapa ikut menyaksikan shalat kami ini dan wukuf bersama kami hingga kita kembali, dan telah wukuf sebelum itu di Arafah di malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan menghilangkan dosa-dosanya.”{Ditakhrih oleh Al-Bukhori dalam kitab Al-Adzan, bab”Wujubu Al-Qira’ah li Al-Imam wa Al-Ma’mum”,[707];dan Muslim dalam kitab Ash-Shalah, bab”Wujubu Qira’ati Al-Fatihah fi Kulli Rak’atin”,[397]}. Tetapi orang itu telah keliru karena mereka mengakhirkan shalat Isya hingga setelah pertengahan malam, karena waktu shalat Isya adalah hingga pertengahan malam, seperti yang dijelaskan dalam hadits shahih Muslim dari Hadits Abdullah bin Amru bin Al-Ash dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm.582-583.